PRIVAT NOTEZ PART 2.
Well, morning y'all.. Setelah kemarin Kamis mengalami hari yang benar-benar bikin MAD, sepertinya aku harus lebih 'tidak semau gue' kali ini. Hari pertama ujian mid semester di kampus yang dimulai jam 14:00, aku terlambat 15 menit. Saat akan masuk ruang ujian, salah satu teman membisiki dari jauh (dari dalam ruang kelas) agar aku ke ruang TU untuk mengambil kartu ujian. Pikir q, WHAT! Kartu ujian?! Pake' ya, kenapa baru diberi tahu sekarang.. (ternyata semua juga baru tau hari itu) q langsung lari ke ruang TU, minta kartu ujian, dan bla-bla-bla, ternyata aku harus mengumpul bukti pembayaran SPP dari bank (yang dulu pernah q kumpulkan di awal masuk kuliah) dan kata petugasnya, tapi tidak ada ditempatnya (padal benar-benar sudah q kumpul, nyatanya q bisa ikut kuliah sampai mid ini). Aku tidak mau berdebat, straight q katakan "jadi saya bisa ikut ujian tidak hari ini?!"...Untungnya bisa (tentunya bisa, maksud q..).
Begitu dapat kartunya, q langsung duduk (sembarangan), di depan karena ada kursi kosong. Dosen pengawas ujian menghampiri q, membagikan lembar ujian n soal, PLUS menegur q "mbak, lain kali jangan pakai kaos ya, kalau S1 di sini kan dipersiapkan menjadi guru, dan S2 adalah CALON master, jadi berpakaiannya harus menyesuaikan"...hah, bodohnya aku, ini u-j-i-a-n tidak seharusnya aku pakai kaos. Biasanya aku memang selalu pakai kaos saat kuliah, tapi biasanya juga aku selalu duduk di tempat "aman" (di tengah atau di belakang, diantara kerumunan teman-teman).. Akhirnya q jawab dengan gagap "ya bu, maafkan saya"..
Gawatnya lagi, begitu aku sudah mengerjakan satu nomor ada teman yang memberitahu, kalau aku sudah duduk di kursi yang salah, (untung diberitahu, Pak Aslan benar-benar baik). Nomor kartu ujian q adalah ******037, tidak seharusnya q duduk di depan. Aku benar-benar TIDAK menyangka, q pikir q hanya akan mencari praktisnya saja, kursi depan kosong, aku tempati, TITIK! Pak Aslan memanggil, "ssstt, mbak zuky nomor kartu njenengan berapa? tempat duduknya di sana", sambil menunjuk kuri paling belakang yang hampir di pojok ruangan. "Ha, bukan di sisni pak?!", benar-benar jawaban sekaligus pertanyaan konyol dari q. JELAS bukan! Dengan tergopoh-gopoh, aku mengangkut semua-mua properti q: tas ransel, jaket, kartu ujian, bolpen, lembar soal, lembar jawab, hand out, diktat, hp (so awful n super-duper redicules)....dan.....brak kaki q menabrak tumpukan buku milik salah satu teman yang ditaruh di lantai disebelah kursinya. Tololnya aku. Pelan-pelan q melirik ke arah dosen pengawas, yang sedang memperhatikan q dengan tatapan yang seolah-olah mengatakan "anak ini, trouble maker bener.." ...q berjinjit-jinjit di ruangan tersebut sambil minta maaf pada teman yang bukunya q tabrak, minta maaf pada dosen, dan pada semua orang yang ada di ruangan itu... Beberapa teman tersenyum cekikikan, untung rasa malu q ketinggalan di rumah, hhe...
Okz, itu tadi sedikit cerita untuk mengawali postingan q kali ini. Tulisan di bawah ini merupakan hasil penulisan kolaborasi antara aku dan murid q, mengenai salah satu issue sosial yang sedang hot, yakni degradasi lingkungan akibat aktivitas penambangan emas rakyat di berbagai wilayah di Indonesia. Tulisan ini simpel dan langsung membahas inti permasalahan dengan beberapa solusi di dalamnya. Kami merangkumnya dari beberapa sumber di internet dan mengerjakannya di ruang guru.
EFEK DOMINO
PERTAMBANGAN EMAS OLEH RAKYAT
Arrage by: Yoga (XI MM) and Zukizukazuku.
Emas merupakan logam mulia yang banyak terkandung di bumi
Indonesia. Hal tersebut mengundang ketertarikan investor asing untuk menanamkan
modalnya di bidang pertambangan emas. Selama ini pengelolaan sumber daya alam
berupa emas di lakukan melalui industri pertambangan berskala raksasa, yang
merupakan perusahaan-perusahaan swasta nasional maupun perusahaan modal asing.
Sebagai contoh pertambangan emas yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan
tersebut, antara lain: di Provinsi Papua yang dikelola oleh PT. Freeport; PT.
Agincourt Resources di Sumatera Utara; PT Meares Soputan Mining di Sulawesi
Utara; PT Meares Soputan Mining di Jawa, dan lain-lain. Kegiatan penambangan
emas memang memberikan keuntungan yang tidak sedikit bagi perekonomian
indonesia. Namun demikian, dilain sisi kegiatan penambangan emas di berbagai
wilayah di indonesia menimbulkan
berbagai macam konflik. Konflik yang sering kali muncul adalah masalah
kerusakan lingkungan yang akan berlanjut pada konflik yang lainnya.
Kenyataannya, kegiatan pertambangan tidak hanya dilakukan
oleh perusahaan saja, tetapi kegiatan penambangan emas juga dilakukan oleh
rakyat. Penemuan kandungan emas dilokasi tertentu memang menjadi magnet bagi
masyarakat untuk berbondong-bondong melakukan penambangan emas di lokasi
tersebut. Tidak heran jika aktivitas penambangan emas di berbagai wilayah di
Indonesia akan mengundang masyarakat dari wilayah lain untuk turut melakukan
aktivitas ini. Dalam UU Pertambangan dan
Minerba Tahun 2009, diatur mengenai izin pertambangan. Dalam undang-undang
tersebut disebutkan bahwa izin pertambangan menjadi kewenangan kepala daerah
Kota/Kabupaten. Ini lah yang menyebabkan menjamurnya lokasi-lokasi pertambangan
emas di berbagai wilayah di Indonesia. Lokasi pertambangan emas biasanya
terdapat pada sungaimaupun kawasan disekitar aliran sungai, sehingga akan
mempengaruhi kualitas air sungai dan lama kelamaan akan berimbas pada kerusakan
lingkungan. Masyarakat memilih untuk menambang emas karena beranggapan bahwa
dengan melakukan penambangan, mereka dapat mengubah nasibnya. Masyarakat tidak
menyadari bahwa dampak kegiatan penambangan emas yang mereka lakukan akan
merugikan mereka sendiri bahkan anak cucu mereka.
Dari hasil penelitian, kegiatan penambangan emas oleh rakyat
telah menghasilkan limbah yang berbahaya
bagi lingkungan. Ini disebabkan penambangan dilakukan dengan cara amalgasi.
Almagasi adalah proses ekstraksi emas dengan cara
mencampurkan bijih emas dengan merkuri (Hg). Dalam proses ini akan terbantuk
ikatan senyawa antara emas, perak, dan merkuri itu sendiri yang biasa dikenal
sebagai amalgam. Merkuri akan membentuk amalgam dengan logam lain selain besi
dan platina. Proses ini biasanya dilakukan pada penambangan emas
skala kecil atau tambang rakyat. Teknik penambangan ini memanfaatkan putaran
yang diberikan oleh drum. Sehingga, batu akan hancur dan merkuri akan mengikat
senyawa emas yang terkandung dalam batuan tersebut. Proses amalgamasi biasanya
digunakan untuk pengekstraksi emas dalam butiran kasar.
Proses amalgamasi emas yang dilakukan oleh masyarakat secara tradisional ini
yang bisa menimbulkan pencemaran merkuri terhadap lingkungan. Karena air yang
dihasilkan dari proses pengolahan langsung dibuang begitu saja tanpa ada
penanganan lebih lanjut. Padahal merkuri yang terkandung dalam air limbah hasil
dari pengolahan emas, berbahaya bagi makhluk hidup. "Saat proses tahap
pencucian inilah, limbah yang umumnya masih mengandung merkuri dibuang langsung
ke badan air. Menjadikan merkuri tercampur, terpecah-pecah berwujud
butiran-butiran halus, yang tentu sifatnya sukar dipisahkan," papar Marike
Mahmud, seorang peneliti dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Menurut Marike proses penggilingan yang dilakukan bersamaan
dengan proses amalgamasi menyebabkan proses pencucian merkuri dalam ampas
terbawa masuk sungai. Di dalam air, merkuri dapat berubah menjadi senyawa
organik metil merkuri atau fenil merkuri akibat proses dekomposisi oleh
bakteri. Selanjutnya senyawa organik tersebut akan terserap oleh jasad renik
dan masuk dalam rantai makanan. "Terjadi akumulasi dan biomagnifikasi
dalam tubuh hewan air seperti ikan dan kerang, yang pada akhirnya masuk juga ke
tubuh manusia melalui makanan yang dikonsumsi," jelasnya.
Seperti di daerah Mohutango, Kabupaten Bone Bolango,
Gorontalo, yang memiliki 46 unit pengolahan emas. Sementara kisaran waktu
pengolahan untuk satu tromol mencapai empat jam, sehingga proses pengolahan
dalam kurun waktu 24 jam, intensitas usaha mencapai lima hingga tujuh kali
proses. Data menunjukkan terdapat 460 kilogram merkuri yang dipakai dalam
setiap kali putaran. Dari setiap kilogram merkuri maka menghasilkan 10 gram
limbah. Sehingga dapat diperkirakan limbah yang terbuang ke lingkungan sebesar
4,6 kilogram terbuang ke lingkungan untuk satu kali putaran. Sedangkan untuk
lima kali putar setiap harinya, tentu sebanyak 23 kilogram limbah terbuang ke
lingkungan. "Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena dapat
mencemari Sungai Bone. Padahal sungai ini merupakan sumber air minum masyarakat
Gorontalo," tuturnya.
Tidak hanya kerusakan lingkungan, kegiatan penambangan emas
rakyat berimbas pada munculnya permasalahan lain. Ditemukannya kandungan emas
di wilayah-wilayah tertentu telah menarik sejumlah besar masyarakat untuk
melakukan penambangan secara tradisional. Masyarakat yang sebelumnya berprofesi
sebagai petani meninggalkan mata pencahariannya tersebut, dan beralih menjadi
penambang emas. Lahan pertanian masyarakat menjadi tidak produktif karena
banyak petani yang meninggalkan lahannya untuk menambang emas. Di lain sisi
kerusakan sungai mempengaruhi kualitas air dan ekosistemnya. Kondisi tanah
pertanian menjadi tidak subur karena tercemar kandungan merkuri yang dibawa
oleh aliran air sungai. Air sungai tidak bisa lagi dikonsumsi sebagai air
minum, tidak bisa pula menjadi habitat bagi makhluk hidup seperti ikan maupun
tumbuhan yang biasanya dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat
sendiri. Terjadi pendangkalan air sungai, merosotnya jumlah debit air,
kerusakan struktur dan kandungan unsur hara dalam tanah, terjadinya erosi, dan
berbagai bentuk degradasi lingkungan lainnya. Produksi beras tidak bisa
mencukupi kebutuhan pasar. Kualitas kesehatan masyarakat menurun, bahkan
terganggu. Efek domino ini seolah tidak akan berhenti sebagai imbas dari
kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh rakyat. Dampak sosial lain yang
muncul yakni adanya perubahan pola kehidupan masyarakat disekitar kawasan
penambangan. Jika sebelumnya masyarakat dapat menggantungkan kebutuhan
penghidupan yang mendasar terhadap alam, kini masyarakat harus mengupayakannya
dengan membeli. Kegiatan penambangan emas oleh rakyat dilain pihak memang
menambah penghasilan, namun disisi lain menjadikan masyarakat konsumtif dan
mengabaikan kondisi lingkungan. Rendahnya kesadaran masyarakat, telah
menjadikan mereka lupa bahwa keseimbangan
alam dan lingkungan yang ‘sehat’ merupakan warisan dan hak bagi generasi
selanjutnya.
Melakukan penutupan terhadap lokasi-lokasi penambangan emas
rakyat merupakan hal yang dilematis. Ini karena penutupan akan mempengaruhi
perekonomian masyarakat, bahkan dapt menyulut konflik dengan masyarakat
penambang. Akan tetapi, jika dibiarkan, akan merusak lingkungan dan menyebabkan
degradasi alam. Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), sebuah
organisasi yang memiliki concern terhadap lingkungan, meminta agar pemerintah
tidak menolerir aktivitas penambangan hanya karena alasan perekonomian. Di
banyak temapt di Indonesia, aktivitas penambangan emas oleh rakyat ternyata
tidak hanya dilakukan dengan cara tradisional, tetapi sudah menggunakan
peralatan modern berupa ekskavator. Aktivitas penambangan dengan cara
tradisional telah memberikan dampak kerusakan lingkungan yang besar, tentu
dampak kerusakan yang ditimbulkan dnegan penggunaan peralatan modern akan lebih
berbahaya bagi keseimbangan lingkungan.
Mengatasi permasalahan penambangan emas oleh rakyat memang
memiliki sisi dilematis, tetapi bukan berarti permasalahan ini tanpa solisi.
Dukungan dari berbagai pihak agar masalah ini dapat diatasi menjadi hal yang
utama. Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk
mengatasinya, yaitu:
1.
Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Kepolisian, secara
aktif melakukan patroli dan penertiban terhadap aktivitas penambangan liar
(yang tidak mengantongi ijin) yang dilakukan oleh rakyat.
2.
Secara tegas menutup lokasi-lokasi penambangan emas dan
menghentikan aktivitas penambangan tersebut. Pemerintah harus memikirkan dampak
bencana akibat kegiatan penambangan tersebut diatas kepentingan ekonomi.
Pemerintah tidak seharusnya hanya memikirkan kepentingan segelintir penambang
menggeruk kekayaan alam, dan mengorbankan keselamatan masyarakat banyak.
3.
Pemerintah daerah setempat bisa memberikan bantuan
permodalah bagi masyarakat disekitar aliran sungai, memberikan pelatihan
keterampilan, serta memberikan pendampingan sampai mereka madiri, sehingga
memiliki matapencaharian yang lain.
4.
Selamai ini aktivitas pertambangan oleh rakyat
dilakukan secara liar atau tidak mengantongi ijin. Oleh karenanya pemerintah
daerah perlu melakukan penertiban pembukaan kawasan pertambangan, dengan jalan
menyiapkan kawasan yang dijadikan lokasi tambang masyarakat, tambang rakyat.
Usulan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dapat diajukan ke Kementrian
Pertambangan dan ESDM, setelah WPR disetujui, maka Ijin Usaha Pertambangan
Rakyat (IUPR) bisa melegalisasi praktik pertambangan emas oleh masyarakat. Ini
perlu dilakukan agar lokasi penambangan emas tidak menyebar di berbagai lokasi
yang mengakibatkan meluasnya kerusakan lingkungan. Dengan demikian pola
penambangan oleh rakyat bisa tertib dan terukur. Masyarakat penambang juga
harus diberi pelatihan teknis menambang yang aman dan ramah lingkungan. Selain
itu, akan ada juga retribusi masuk yang menjadi pendapatan bagi daerah.
5.
Sebagai tindak lanjut solusi yang ke-4 adalah,
pemerintah daerah memfasilitasi didirikannya koperasi tambang rakyat yang
dikelola oleh masyarakat sendiri. Koperasi tesebut akan dijadikan sebagai wadah
bagi masyarakat penambang untuk memudahkan mereka dalam mengkoordinir dan
mengelola hasil tambang.
Ditengah maraknya berbagai isu politik dan sosial di
Indonesia, seperti masalah korupsi, tawuran pelajar maupun mahasiswa, isu kerusakan
lingkungan sebagai akibat aktivitas penambangan oleh rakyat juga perlu mendapat
perhatian khusus dari perbagai pihak. Sumber daya alam sebagai hak dan warisan
bagi anak cucu di masa mendatang harus dijaga dan dilestarikan baik kuantitas
maupun kualitasnya, agar kelak bangsa ini tidak mengalami kerugian materiil dan
immateriil. Upaya untuk menjaga dan melestarikan alam merupakan kewajiban
setiap orang, tidak dibatasi oleh asal negara maupun batas wilayah suatu
negara, karena bumi merupakan tempat hidup semua manusia.
Artikel ini disusun dan diformulasikan
dari berbagai sumber di internet, antara lain:
Anonim.
Sosialisasi Koperasi Tambang Rakyat. Diunduh dari http://burukab.go.id/web3/index.php?option=com_content&article_mid=633.com,
diakses pada Rabu, 24 Oktober 2012.
_______. Tambang
Emas Liar Makin Meluas di Sekatong. Diunduh dari http://gomong.com/2010/06/26/1369/tambang-emas-“liar”-makin-meluas-di-sekatong/,
diakses pada Rabu, 24 Oktober 2012.
Mochamad Ahyani.
Pengaruh Kegiatan Penambangan Emas Terhadap Kondisi Kerusakan Tanah. Diunduh
dari http://eprints.undip.ac.id/33570/,
diakses pada Rabu, 24 Oktober 2012.
Padang Ekspres.
Tambang Liar Marak, 1 Tewas. Diunduh dari http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=36214,
diakses pada Kamis, 25 Oktober 2012.